Ruang Lingkup Kewenangan Desa dan Tata Cara Penyerahannya


Tap MPR RI Nomor : IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah khususnya rekomendasi Nomor 7 yang substansi isinya adalah kemungkinan pemberian otonomi bertingkat terhadap propinsi, kabupaten/kota serta desa/nagari/marga dan sebagainya.

Tap MPR tersebut terkandung maksud untuk mengubah otonomi desa dari otonomi yang bersifat pengakuan karena muncull dan tumbuh dari masyarakat, menjadi otonomi pemberian dari pemerintah pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan desa mencakup :

a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.

b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

c. tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten; dan

d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. 




Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa mencakup :

a. Memilih Pimpinan Pemerintah Desa ;
b. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa ;
c. Menetapkan Peraturan Desa ;
d. Menetapkan susunan organisasi Pemerintahan Desa ;
e. Menetapkan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
f. Memiliki Kekayaan Desa sendiri ;
g. Menggali dan menetapkan sumber-sumber Pendapatan Desa ;
h. Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
i. Menyelenggarakan gotong royong ;
j. Mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga ;
k. Menetertibkan surat-surat keterangan bagi kepentingan penduduk Desa atau lainnya
l. Menetertibkan rekomendasi perizinan yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan Desa ;
m. Melakukan Pengawasan terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat terlarang di perairan umum di wilayah Desa ;
n. Menyelenggarakan usaha-usaha lain untuk kesejahteraan masyarakat Desa ;
o. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa ;
p. Menjaga kelestarian adat istiadat masyarakat Desa ;
q. Membangun dan memelihara jalan desa dan jalan lingkungan ;
r. Memelihara dan mengatur pembagian air dari saluran tersier ;
s. Membangun dan memelihara tambatan perahu dan pelelangan ikan tradisional ;
t. Membangun dan memelihara tempat pemberhentian angkutan pedesaan.


Pemerintah Daerah mengidentifikasikan jenis kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa mencakup kewenangan dibidang :

1) Pertanian ;
2) Pertambangan dan energi ;
3) Kehutanan dan perkebunan ;
4) Perindustrian dan perdagangan ;
5) Perkoperasian ;
6) Ketenagakerjaan ;
7) Kesehatan ;
8) Pendidikan dan kebudayaan ;
9) Pekerjaan umum ;
10) Perhubungan ;
11) Lingkungan hidup ;
12) Perikanan ;
13) Politik dalam negeri dan administrasi publik ;
14) Otonomi Desa ;
15) Perimbangan keuangan ;
16) Tugas pembantuan ;
17) Pariwisata.


Pemerintah Daerah melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa dengan memperhatikan kemampuan kapasitas desa.

Sumber : Modul Pengetahuan Teknis Desa

Post a Comment

0 Comments