Penggabungan dan Penghapusan Desa


Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung.

Penggabungan Desa harus dimufakatkan terlebih dahulu oleh Kepala Desa dengan BPD serta para Pemuka Masyarakat dalam Rapat Musyawarah Desa di masing-masing Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan kesiapan masyarakat dan syarat-syarat pembentukan Desa yang dihadiri oleh perwakilan pemuka masyarakat dari masing-masing Desa yang akan digabung dengan difasilitasi Camat setempat.


Permusyawaratan meliputi pemufakatan tentang hal-hal sebagai berikut :

a. Penetapan nama, batas dan pembagian wilayah Desa hasil penggabungan ;

b. Kedudukan Kepala Desa, keanggotaan BPD, kepengurusan lembaga kemasyarakatan Desa, perangkat Desa Kekayaan Desa termasuk prasarana dan sarana Pemerintahan Desa dari masing-masing Desa dan setelah terbentuknya Desa hasil penggabungan.


Nama Desa setelah penggabungan dapat menggunakan salah satu nama Desa asal yang digabung atau diganti dengan nama lain yang disepakati.

Untuk jabatan Kepala Desa, keanggotaan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perangkat Desa hasil penggabungan dapat ditetapkan dengan cara sebagai berikut :

a. Kepala Desa dapat diambil dari salah satu Kepala Desa yang DesaDesanya digabungkan atau diangkat Pejabat Kepala Desa apabila diadakan Kepala Desa yang baru.

b. Komposisi keanggotaan BPD dapat diatur ulang dari Anggota BPD berdasarkan perbandingan jumlah penduduk masing-masing Desa.

c. Komposisis pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perangkat Desa dan Kekayaan Desa serta prasarana dan sarana Pemerintahan Desa dapat ditetapkan kemudian setelah Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa dan BPD Desa hasil penggabungan telah ditetapkan.


Hasil pemufakatan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Pimpinan BPD dan Perwakilan Masyarakat Desa dari masing-masing Desa yang akan digabungkan. Usul penggabungan Desa diajukan kepada Bupati melalui Camat atas usul bersama Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD masing masing desa dengan melampirkan Berita Acara dan daftar hadir peserta rapat yang telah ditandatangani serta data penggabungan Desa.

Penghapusan Desa diusulkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat setelah dimufakatkan terlebih dahulu dengan Pemuka Masyarakat dalam Rapat Musyawarah Desa dan mendapat persetujuan BPD disertai alasan penghapusan dan dengan melampirkan data Kepala Desa, keanggotaan BPD, kekayaan Desa termasuk sarana dan prasarana Pemerintahan Desa yang dimiliki serta jumlah penduduk, luas dan batas wilayah Desa, Rukun Kampung/kepangiwaan/kemandoran serta peta wilayah Desa yang dihapus.

Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang penggabungan atau penghapusan Desa Berdasarkan usulan Kepala Desa dan hasil penelitian Tim Kabupaten yang dibentuk untuk itu, kepada dan untuk mendapat persetujuan DPRD dengan melampirkan data penggabungan atau penghapusan Desa dan data-data lain yang dipandang perlu.

Penggabungan Desa atau Penghapusan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perangkat Desa yang Desanya dihapus diberhentikan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD. Kepala Desa dan Anggota BPD yang Desanya dihapus diberhentikan dengan Keputusan Bupati.

Kepala Desa dan Anggota BPD dari Desa hasil penggabungan, dikukuhkan dengan Keputusan Bupati dengan masa jabatan atau keanggotaan terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan menjadi Kepala Desa dan Anggota BPD di Desa asal sebelumnya.

Kepala Desa dan Anggota BPD dari Desa asal sebelum penggabungan yang tidak menjadi Kepala Desa atau Anggota BPD di Desa hasil penggabungan, pemberhentiannya disahkan dengan Keputusan Bupati. Apabila Kepala Desa dan Keanggotaan BPD untuk Desa yang digabung sesuai pemufakatan disepakati untuk dilaksanakan melalui

pemilihan baru, Kepala Desa dan Anggota BPD dari masing-masing Desa asal yang bersangkutan diberhentikan dan diangkat Penjabat Kepala Desa yang pengesahannya ditetapkan dalam Keputusan Bupati.

Pemilihan Kepala Desa hasil penggabungan dilaksanakan setelah pengesahan pembentukan dan Keanggotaan BPD hasil pemilihan ditetapkan dan dilantik berdasarkan Keputusan Bupati.

Sumber : Modul Pengetahuan Teknis Desa

Post a Comment

0 Comments