EKTP adalah KTP elektronik yang wajib dimiliki oleh warga negara yang berusia 17 tahun ke atas. Pembuatan eKTP mesti melalui beberapa tahap. Salahsatunya adalah rekaman diri di kantor kecamatan yang tersedia rekam eKTP. Disebut eKTP karena pembuatannya sekarang dengan merekam seluruh data baik poto maupun sidik jari. Maka itulah disebut KTP e.
Nah pertanyaannya muncul. Disaat warga ingin mengajukan eKTP baru tapi yang dikeluarkan adalah suket yaa alias surat keterangan. Bukan eKTP. Kenapa demikian?.
Pada dasarnya surat keterangan atau suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil adalah ktp sementara yang fungsinya sama dengan eKTP atau KTP. Namun karena ketersediaan blanko yang terbatas, maka untuk sementara dibuatkanlah suket (surat keterangan).
Suket tersebut dapat digunakan sebelum eKTP dicetak, tentu saja melihat pada ketersediaan blanko terlebih dahulu.
Suket ini memiliki masa guna selama 6 bulan, warga yang memiliki suket wajib memperpanjang apabila masa guna telah habis.
Jadi sebenarnya masalahnya bukan pihak Desa atau pihak dukcapil yang ingin mempersulit pembuatan eKTP. Akan tetapi ketersediaan Blanko yang menghambat lambatnya eKTP dicetak.
Lalu bagaimana fungsi Desa?. Fungsi Desa dalam hal ini hanya memberikan surat pengantar yang diserahkan kepada kantor kecamatan untuk perekaman data. Paling tidak memakan waktu 1 x 24 jam dalam perekaman data. Lalu warga datang ke Dukcapil dengan membawa syarat yang diperlukan sepertu surat pengantar tadi yang telah ditanda tangani oleh desa maupun kecamatan, kk, akta lahir dan lain sebagainya.
0 Comments