Pengangkatan Pejabat Kepala Desa di Desa Hasil Pembentukan


Menurut pedoman modul teknis pemerintahan Desa. Ada beberapa poin yang harus dicermati apabila suatu daerah ingin membentuk Desa sebelum adanya pemilihan.

Hal ini bertujuan untuk tetap terselenggaranya pelayanan desa dengan baik.


Adapun poinnya sebagai berikut.

Untuk terselenggaranya tugas-tugas Pemerintahan Desa sebelum terpilihnya Kepala Desa dan terbentuknya BPD hasil pemilihan, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan memperhatikan rekomendasi Camat setempat atas usulan yang diajukan berdasarkan hasil permufakatan musyawarah masyarakat di Desa yang baru dibentuk.

Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pembentukan, pemilihan dan pengesahan keanggotaan BPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan difasilitasi oleh Penjabat Kepala Desa segera setelah yang bersangkutan menjalankan tugas jabatannya.

Dalam pelaksanaan tugas kewajibannya Penjabat Kepala Desa dan BPD memfasilitasi pembentukan, pemilihan keanggotaan dan kepengurusan lembaga kemasyarakatan Desa serta mempersiapkan dan atau menetapkan kelengkapan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, perangkat Desa, sarana dan prasarana serta administrasi Desa dan hal-hal lain untuk terselenggaranya Pemerintahan Desa.

Bagi Desa yang terbentuk karena pemekaran atau penataan Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa di Desa induk yang berasal dari Wilayah Desa yang dibentuk dapat ditetapkan menjadi anggota BPD atau Perangkat Desa dengan tidak melalui proses pemilihan, kecuali apabila ditetapkan lain.

Sumber:  Modul Teknis Pemerintahan Desa

Post a Comment

0 Comments